Beranda / News / Mulai Bulan Juni 2025 Pelajar di Jawa Barat Punya Jam Malam, Dedi Mulyadi Teken SE Larangan Keluar Rumah di Atas jam 21.00 WIB

Mulai Bulan Juni 2025 Pelajar di Jawa Barat Punya Jam Malam, Dedi Mulyadi Teken SE Larangan Keluar Rumah di Atas jam 21.00 WIB

SMARTLIFE.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat peraturan baru untuk para pelajar.

Mulai Juni 2025, para pelajar memiliki jam malam yang harus dipatuhi, di mana tidak boleh keluar pukul 21.00-04.00 WIB.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan harapannya mengenai aturan jam malam ini karena kembalinya persoalan kenakalan remaja di Jawa Barat.

Baca Juga: Rukita Tawarkan Promo Kost Gratis 3 Bulan untuk Mahasiswa Baru di 19 Kampus Favorit

Koordinasi jam malam ini diberlakukan mulai tingkat desa hingga Kabupaten di mana aturannya sudah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.

Dengan aturan ini, Pemdaprov Jabar tidak akan memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan.

Terlebih jika hal tersebut terjadi di waktu-waktu pemberlakuan jam malam.

Baca Juga: Usai Kunjungan Presiden Macron ke Candi Borobudur, Bagaimana Nasib Stairlift? Menteri Kebudayaan: Kita Coba Permanenkan

“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Jabarprov pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Gubernur yang kerap disapa dengan KDM ini juga mengungkapkan bahwa penerapan jam malam harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Ia ingin aturan yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) tersebut tidak dianggap sepele.

Baca Juga: Zensure III Hadir di SOGO! Kombinasi Pijat, Terapi Tulang, dan Gaya Hidup Modern

Selain penerapan jam malam, KDM juga menginstruksikan perubahan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM).

Sekolah di Jawa Barat dari tingkat dasar hingga menengah agar masuk setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB.
*

Tag: