SMARTLIFE.ID – Pada Februari 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menarik 91 produk skincare dari peredaran.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan peredaran produk kecantikan ilegal, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital.
Upaya pengawasan nasional ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak aman digunakan.
Operasi intensifikasi pengawasan tersebut berlangsung dari tanggal 10 hingga 18 Februari 2025. Hasilnya, BPOM berhasil menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp31,7 miliar.
Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,8 miliar. Hal ini mengindikasikan peningkatan efektivitas pengawasan serta keseriusan pemerintah dalam menangani peredaran kosmetik ilegal.
Dalam investigasinya, BPOM menemukan bahwa produk-produk yang ditarik tidak memiliki izin edar yang sah, bahkan ada yang menggunakan nomor izin palsu.
Selain itu, beberapa produk juga terindikasi mengandung bahan kimia berbahaya dan pewarna sintetis yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
Baca Juga: Ternyata ini yang Menyebabkan Berat Badan Lisa Mariana Melonjak Drastis hingga 100 Kg
Temuan ini mencakup 4.334 jenis produk dengan jumlah total lebih dari 205 ribu item, yang sebagian besar—sekitar 60%—merupakan produk impor.
Sebagian besar produk tersebut dipasarkan secara daring, membuat konsumen lebih rentan terhadap paparan zat berbahaya yang tidak mereka sadari.
Berikut daftar lengkap 91 merek skincare ilegal yang dinyatakan mengandung zat berbahaya oleh BPOM:
-
24k Essence
-
Gecomo
-
O’melin
-
Acne Forte
-
Glow Expres
-
Organic Beauty
-
Ads
-
Happy Playdate
-
Peinfen
-
Al Noble
-
Hchana
-
Perfectx
-
Alnece
-
Heart’s Love
-
Qiciy
-
Bnc
-
Heng Fang
-
Qinfeiyan
-
Bogota
-
Ibcccndc
-
Qiweitang
-
Brosky
-
Icvc
-
Rbc
-
Char Zieg
-
Jaysuing
-
Rcm
-
Charismalux
-
Karseell
-
Rheyna Skin
-
Cindynal
-
Kate Tokyo
-
Ribeskin
-
Colour Geometry
-
Lameila
-
Ruieofian
-
Cwinter
-
Lanqin
-
Rykaergel
-
Daixuere
-
Letsglow
-
Sadoer
-
Deo Everyday
-
Liftheng
-
Sakura
-
Deonatulle
-
Lily’cute
-
Si’jiyuta
-
Destiny Pour Femme
-
Loves Me
-
Sp Special
-
Devnen
-
Lulaa
-
Super Dr
-
Dicuma
-
Magk
-
Svmy
-
Dinda Skin Care
-
Maycheer
-
Tanako
-
Dirham Wardi
-
Meidian
-
Twg
-
Doctor Perm
-
Meilime
-
Umiss
-
Dr Ballen
-
Meso Glow
-
Vaeaina
-
Dr Dian
-
Mesologica Md
-
Venalisa
-
Edute Alice
-
Missfny
-
Verfons
-
Eelhoe
-
Mokeru
-
Xuerouyar
-
Fatimah
-
N+ Honey Nail
-
Yi Ruoyi
-
Fdf
-
Neutro Skin
-
Znximer
-
Fny
-
New Joy
-
Zoo Son
-
Fuyan
-
Nlsm
-
Fw Papaya
-
Oilash
BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membeli produk kecantikan, terutama yang dijual secara online dan tidak memiliki nomor izin edar yang bisa diverifikasi.
Konsumen juga disarankan untuk selalu memeriksa keaslian izin produk melalui situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id.









