Beranda / News / Diduga Korban Bullying, Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Setelah 3 Bulan Sebelumnya Alami Masa Kelam

Diduga Korban Bullying, Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Setelah 3 Bulan Sebelumnya Alami Masa Kelam

BANDUNG, SMARTLIFE.ID – Pada Minggu, 16 November 2025 isak tangis keluarga MH (13) yang meninggal dunia pecah di pemakaman dengan dugaan menjadi korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel).

Prosesi pemakaman berlangsung pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong.

Dalam momen itu, suasana haru pun tak terbendung sejak jenazah tiba hingga penguburan selesai.

Baca Juga: Anak-anak Dinilai Jadi Kelompok yang Rentan, Imbas Keracunan yang Timbul dari Polemik Tata Kelola MBG

Terlihat, keluarga tak kuasa menahan duka. Beberapa kerabat terisak sambil memegang nisan MH, menyaksikan kepergian sang anak setelah menjalani perawatan intensif selama seminggu di Rumah Sakit Fatmawati.

Berkaca dari hal itu, tragedi tersebut telah memantik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini meminta kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga: Bencana Longsor di Cilacap, 2 Warga Tewas dan 21 Warga Lainnya Masih Dalam Pencarian

“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Diyah dalam pernyataan resminya, pada Minggu, 16 November 2025.

Desakan Tegas KPAI agar Proses Hukum Jalan

Diyah menekankan, proses hukum penting agar keluarga mengetahui penyebab kematian secara jelas dan anak yang telah wafat tidak diberi stigma buruk.

“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah,” tambahnya.

Baca Juga: Tambang Emas PT BSI Ditolak Warga Pasanggaran Lewat Demo, Sampaikan Juga Keluh Kesahnya di Spanduk

Diyah mengingatkan, perundungan dapat terjadi di mana saja dan tidak boleh ditoleransi.

Komisioner KPAI itu lantas menekankan, jika pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan, maka jalur lain wajib ditempuh.

“Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain,” tegas Diyah.

Baca Juga: 5 Hewan Endemik di Indonesia, Perlu Dilestarikan karena Populasinya yang Terbatas

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa karena kasus menyangkut kekerasan fisik, proses hukum harus tetap berjalan sesuai undang undang Sistem Peradilan Anak.

“Tetap saja. Berarti tetap ada proses hukumnya ya,” tegas Diyah.

3 Bulan Masa Kelam Sebelum MH Wafat

Kematian MH menyingkap fakta, tentang dirinya yang telah mengalami masa kelam selama 3 bulan terakhir, sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 19 Tangsel.

Baca Juga: 5 Hewan Endemik di Indonesia, Perlu Dilestarikan karena Populasinya yang Terbatas

Sebelumnya, kakaknya, Rizky, menyebut tindakan bullying terjadi berulang dan semakin membuat adiknya dalam kondisi yang memburuk.

“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober 2025 yang dipukul kepalanya pakai kursi,” ujar Rizky dalam pernyataannya, pada Selasa, 11 November 2025.

Setelah pemukulan itu, MH mengeluh sakit kepala hebat hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Review Buku yang Ditulis oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Seorang Pria yang Melalui Duka dengan Mencuci Piring

Korban dugaan perundungan itu disebut baru berani mengungkap semua kejadian ketika kondisinya sudah memburuk.

“Baru cerita semua pas kejadian sudah parah,” ungkap Rizky.

Rizky menggambarkan kondisi adiknya yang makin melemah hingga akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ingatkan soal Pemalsuan Dokumen Setelah Menyebut Bahwa Lahan 16,4 Hektare-nya Dicaplok Mafia Tanah

“Kondisi sekarang sangat memprihatinkan badan sudah tidak bisa dibawa jalan pada lemes semua seluruh tubuhnya mata sedikit rabun sering pingsan dan tidak mau makan,” ujarnya.

Dindik Tangsel Sepakat Kasus Diproses Hukum

Di lain pihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel juga mendukung langkah hukum atas dugaan kasus tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan penyelidikan akan membuka duduk perkara secara objektif.

Baca Juga: Lanjutkan Perjuangan, PLN Icon Plus Kobarkan Semangat Hari Pahlawan 2025

“Ya ini kan biar jelas juga kronologinya,” ujar Deden kepada awak media di Tangsel, pada Selasa, 11 November 2025.

Ia menilai proses hukum dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi liar.

“Proses hukum itu biar jelas, di mana letak kesalahannya. Kami kan bukan penyidik,” tegas Deden.

Baca Juga: Bangunan SMAN 72 Jakarta Sudah di Cat Ulang dan Sisa-Sisa Serpihannya Telah Dibersihkan Juga Oleh Polisi, Siap KBM di Hari Senin

Deden menambahkan, indikasi bullying sudah terjadi sejak masa orientasi sekolah dan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh.

Desakan Sekolah Wajib Punya Tim Pencegah Kekerasan

Deden menegaskan, seluruh sekolah di Tangsel telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang bertugas mengawasi dinamika siswa.

Pemerintah kota juga menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah dan pembinaan rutin dari kepolisian saat upacara.

Baca Juga: Mengisi Waktu Liburan dengan Ide-Ide Menulis yang Menarik, Berani Coba?

“Setiap Senin saat upacara biasanya ada dari kepolisian yang datang memberikan pembinaan,” ujar Deden.

Deden berharap dugaan kasus perundungan yang terjadi di SMPN 19 Tangsel, menjadi alarm keras bagi seluruh lingkungan pendidikan.

“Ini harus jadi perhatian bersama. Semua sekolah wajib memperkuat pengawasan dan edukasi tentang anti bullying,” tandasnya.*

Baca Juga: Sinergi Zando dan Kalon Buktikan Strategi Digital Efektif Tingkatkan Daya Saing Brand Lokal

Tag: