SMARTLIFE.ID – Pencucian uang atau money laundering adalah tindakan menutupi uang yang didapat secara ilegal, salah satunya bisa melalui transaksi fiktif agar tidak terpantau oleh pengawas hukum atau pihak lain yang berwenang dalam segala bentuk transaksi keuangan.
Biasanya, uang ilegal tersebut didapat melalui korupsi, penipuan, perdagangan ilegal, tindak kriminal, dan lain-lain.
Dengan kata lain, tujuan pencucian uang ini seperti namanya, yakni untuk membersihkan status uang yang diperoleh secara ilegal tersebut agar bisa digunakan untuk bertransaksi seperti uang legal tanpa menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Dampak dari Pencucian Uang serta Upaya untuk Mencegah dan Menanggulanginya
Proses Pencucian Uang
Proses pencucian uang ini biasanya dibagi menjadi tiga tahap:
1. Penempatan (Placement)
Uang yang sudah diperoleh akan ditempatkan ke sistem keuangan yang legal. Hal ini bisa dilakukan dengan membeli barang-barang yang bernilai seperti properti, seni, atau perhiasan.
Selain itu, bisa juga dengan menukarkannya ke instrumen lain seperti cek atau wesel pos dan menyetorkan uangnya ke rekening bank. Bahkan, bisa juga menyamarkan uangnya lewat kasino, SPBU, dan restoran yang terintegrasi kedalam bisnis tunai tinggi (cash intensive businesses).
Baca Juga: Selain Nasi, Apakah Makanan Lain Bisa Membuat Kenyang?
Tujuannya agar uang ilegal ini bisa menyelinap masuk ke uang-uang legal lainnya dan dianggap uang sah.
2. Lapisan (Layering)
Lapisan yang dimaksud disini adalah transaksi yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang dengan berlapis-lapis dan rumit sehingga sulit untuk dilacak.
Bentuknya bisa jual beli aset yang kepemilikannya dapat berpindah tangan seperti kendaraan mewah, saham, atau properti.
Baca Juga: Dibalik Pembuatan Animasi Puparia, 3 Tahun untuk 3 Menit!
Selain itu, bisa juga dengan berinvestasi yang bentuknya dapat diperjualbelikan atau mentransferkan uangnya ke berbagai rekening, termasuk rekening luar negeri atau diubah kedalam bentuk crypto.
Hal ini berfungsi untuk mempersulit pihak berwenang dalam melacak asal muasal uang tersebut. Bahkan, jejak-jejak transaksinya bisa seolah-olah hilang karena terlalu sulit untuk ditelusuri karena kerumitannya.
3. Integrasi (Integration)
Di tahap terakhir ini, yakni integrasi (integration) adalah hasil dari tahapan penempatan (placement) dan tahapan lapisan (layering) yang sebelumnya.
Baca Juga: Intip Strategi Startup Baby Skincare Lokal Ini Tembus Lebih dari 5,000 Toko di Indonesia
Dengan kata lain, uang ilegal tadi sudah dianggap “bersih” atau “legal” dan sudah aman dari pengawasan sehingga bisa digunakan seperti uang sah pada umumnya.
Entah itu untuk membeli aset atau properti yang bisa dijual lagi untuk mendapat keuntungan, berinvestasi di bisnis-bisnis legal, dan membeli barang-barang mewah yang dapat diuangkan.









