BANDUNG, SMARTLIFE.ID – Pada Rabu, 29 Oktober 2025, biaya haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sudah diputuskan antara Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
DPR dan Pemerintah sepakat bahwa calon jemaah haji dalam penyelenggaraan haji 2026 harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp54.193.807 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni Rp87.409.365 juta.
Angka yang harus dibayar oleh calon jemaah haji 2026 turun sekitar Rp2 juta dari biaya haji tahun 2025.
Baca Juga: Apa Itu Vendor Pernikahan? Apakah Sama dengan Wedding Organizer atau WO?
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 Masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat tersebut.
Penurunan Rp2 juta tersebut usai DPR mengkritik Kemenhaj hanya mengurangi Rp1 juta saat rapat sebelumnya.
Pembagian Pembayaran Jemaah dan Nilai Manfaat
Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp54.193.807 itu adalah 62 persen dari BPIH, sedangkan 38 persen dari BPIH, yaitu Rp33.215.559 berasal dari Nilai Manfaat.
Baca Juga: Faktor Apa Saja yang Memengaruhi Kemunculan Akun-Akun Rekomendasi yang Ada di Instagram?
Untuk biaya Bipih, kata Marwan dialokasikan untuk akomodasi jemaah selama melakukan ibadah haji.
Di antaranya akan digunakan untuk biaya penerbangan pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup.
Masa Tinggal Berhaji
Dalam rapat tersebut juga diumumkan bahwa masa tinggal untuk ibadah haji 2026 rata-rata selama 41 hari.
Baca Juga: Dilema Proyek Whoosh: Bayar Utang Ditolak Pakai APBN, Restrukturisasi Jadi Jalan Tengah?
Pembagian makan juga dilakukan dalam jumlah berbeda, sesuai dengan ibadah yang sedang dilaksanakan.
Seperti di Makkah akan mendapatkan 84 kali makan, di Madinah sebanyak 27 kali makan, dan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) akan mendapatkan 15 kali makan.
Kemenhaj Sempat Kena Semprot DPR soal Usulan Penurunan Biaya Haji
Marwan sempat menyebut kinerja Kemenhaj masih sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) milik Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Bingung Mau Belajar Dimana? Berikut Tempat-Tempat yang Dapat Anda Kunjungi!
Politikus PKB itu mengatakan hal tersebut karena penurunan biaya haji yang diusulkan oleh Kemenhaj hanya sejuta bahkan menyinggung tentang potensi ‘bancakan’ yang bisa terjadi.
“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan, kalau kita masukkan angka bancakan harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” kata Marwan dalam Raker sebelumnya pada Senin, 27 Oktober 2026.
“Jadi kalau bancakan Rp5 triliun ditambah Rp1 triliun, berarti Rp 6 triliun harus turun, kalau ini semangatnya Kemenhaj. Kalau begini semangatnya masih Dirjen PHU,” tegasnya.
Tugas Perdana Kementerian Haji dan Umrah
Penyelenggaraan Haji 2026 menjadi tugas perdana Kementerian Haji dan Umrah setelah resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo pada 8 September 2025.
Kementerian ini akan menggantikan Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini mengurus haji setiap tahunnya melalui Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP Haji).
Sementara itu, kuota haji 2026 adalah 221.000 orang yang terbagi menjadi haji reguler 203.320 orang termasuk petugas dan pembimbing haji serta 17.680 orang untuk haji khusus.
***
Baca Juga: 9 Tips Agar Tiket Pesawat Lebih Murah dan Terjangkau!









